Kamis, 05 April 2012

Gus Dur




Thursday, March 25, 2010
Gus Dur
Add caption
Makassar - KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur memang sudah meninggal dunia. Namun kharisma mantan Presiden RI ini masih melekat di hati nahdliyin. Bahkan, secara khusus, warga NU yang tergabung dalam Forum Intelektual Muda Nahdlatul Ulama (FIMNU) mengusulkan agar almarhum Gus Dur mendapat apresiasi khusus di muktamar ke-32.

Apresiasi yang dimaksud, yakni dalam bentuk pemberian penghargaan sebagai tokoh NU PAR Excellence karena jasanya membangun NU sebagai gerbong masyarakat sipil dan mendorong tegaknya nilai-nilai kebangsaan.

"Kami akan mengusulkan kepada PBNU agar gelar tersebut direspons positif dan direalisasikan dalam muktamar ke-32 NU di Makassar ini. Kami menilai Gus Dur mereka berjasa paling besar dalam mengembangkan Islam yang rahmatan lil alamin dan membangun demokrasi dalam realita kebhinnekaan," kata pengurus FIMNU, KH Maman Imanulhaq Faqieh di media centre, Rabu, 24 Maret.

FIMNU juga mengkritik seremoni pembukaan muktamar di CCC yang tidak memberikan apresiasi secara resmi terhadap peran dan jasa Gus Dur. "Kami sangat menyayangkan jajaran pengurus NU yang tidak memberikan penghargaan terhormat padahal jasa almarhum bagi NU sangat besar.

Terutama dalam membangun kultur demokrasi dan menjadikan NU sebagai gerbong gerakan Islam Rahmatan Lil Alamin di tanah air. Gus Dur adalah tokoh yang banyak memberi inspirasi bagi warga NU agar berperan dalam membangun spirit kebangsaan dan kemanusiaan, meskipun tanpa harus kehilangan basis tradisi keagamaan khas NU," katanya bersama pengurus lainnya, Zuhari Misrawi.

Ia lantas menjelaskan salah satu jasa Gus Dur yaitu mampu mempertemukan dua arus tradisi, yakni tradisi masa lalu dan tradisi masa kini.

"Gus Dur adalah sosok yang mampu mengejawantahkan diktum tersebut dalam tubuh NU, sehingga bisa berperan penting dalam konteks nasional dan internasional. Karena diktum itulah NU tidak terjerumus dalam paham-paham ekstrem dan konsisten pada posisinya sebagai pengawal kebhinnekaan di republik ini," kata Zuhairi.

Ia pun berharap pemimpin NU yang akan datang harus mampu melanjutkan kepemimpinan Gus Dur. Sebab kepemimpinan NU dari tahun 2008-2010 terbukti gagal memadukan dua tradisi tersebut.

"Alih-alih ingin memadukan kedua tradisi, tetapi malah terjebak dalam politik praktis di satu sisi dan tak mampu menjawab kepungan kalangan ekstremis. Perihal dirampasnya kantong-kantong NU oleh kelompok ekstrem membuktikan bahwa kepemimpinan NU dalam sepuluh tahun terakhir dinilai banyak pihak gagal," tegasnya.

Bagi FIMNU, jasa Gus Dur semasa hidup tidak hanya diakui umat Islam tapi juga agama-agama dan aliran kepercayaan. Di arena  muktamar  sendiri, pernak-pernik Gus Dur banyak dijual. Termasuk kaus, cincin, serta buku Gus Dur. Pernak pernik Gus Dur dijual di stand pameran di Asrama Haji Sudiang.(sumber:fajarnews) mil.



Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)





Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

September 19, 2008 by pemiluindonesia.com 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)


Ketua Umum : H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si *
Sekretaris Jendral : Zanuba Arifah (Yenni Wahid) *
Kantor DPP
Alamat : Jl. Sukabumi No.23 Menteng
Jakarta Pusat
Telp      : 021- 3155138
Fax       : 021- 3155138
Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2009 : 13
Website : http://www.dpp-pkb.org
Visi
MABDA’ SIYASY PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
  1. Cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur sejahtera lahir dan batin, bermartabat dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain didunia, serta mampu mewujudkan suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia menuju tercapainya kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, keadilan sosial dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  2. Bagi Partai Kebangkitan Bangsa, wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat yang terjamin hak asasi kemanusiaannya yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan bersumber pada hati nurani (as-shidqu), dapat dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah-masalah sosial yang dihadapi (al-amanah wa al-wafa-u bi al-ahdli), bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi (al-‘adalah), tolong menolong dalam kebajikan (al-ta’awun) serta konsisten menjalankan ketentuan yang telah disepakati bersama (al-istiqomah) musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial (al-syuro) yang menempatkan demokrasi sebagai pilar utamanya dan persamaan kedudukan setiap warga negara didepan hukum (al-musawa) adalah prinsip dasar yang harus ditegakkan.
  3. Dalam mewujudkan apa yang selalu dicita-citakan tersebut, misi utama yang dijalankan Partai Kebangkitan Bangsa adalah tatanan masyarakat beradab yang sejahtera lahir dan batin, yang setiap warganya mampu mengejawantahkan nilai-nilai kemanusiaannya. Yang meliputi, terpeliharanya jiwa raga, terpenuhinya kemerdekaan, terpenuhinya hak-hak dasar manusia seperti pangan, sandang, dan papan, hak atas penghidupan/perlindungan pekerjaan, hak mendapatkan keselamatan dan bebas dari penganiayaan (hifdzu al-Nafs), terpeliharanya agama dan larangan adanya pemaksaan agama (hifdzu al-din), terpeliharanya akal dan jaminan atas kebebasan berekspresi serta berpendapat (hifdzu al-Aql), terpeliharanya keturunan, jaminan atas perlindungan masa depan generasi penerus (hifdzu al-nasl) dan terpeliharanya harta benda (hifdzu al-mal). Misi ini ditempuh dengan pendekatan amar ma’ruf nahi munkar yakni menyerukan kebajikan serta mencegah segala kemungkinan dan kenyataan yang mengandung kemunkaran.
  4. Penjabaran dari misi yang di emban guna mencapai terwujudnya masyarakat yang dicitakan tersebut tidak bisa tidak harus dicapai melalui keterlibatan penetapan kebijakan publik. Jalur kekuasaan menjadi amat penting ditempuh dalam proses mempengaruhi pembuatan kebijakan publik melalui perjuangan pemberdayaan kepada masyarakat lemah, terpinggirkan dan tertindas, memberikan rasa aman, tenteram dan terlindungi terhadap kelompok masyarakat minoritas dan membongkar sistem politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya yang memasung kedaulatan rakyat. Bagi Partai Kebangkitan Bangsa, upaya mengartikulasikan garis perjuangan politiknya dalam jalur kekuasaan menjadi hal yang niscaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Partai Kebangkitan Bangsa sadar dan yakin bahwa kekuasaan itu sejatinya milik Tuhan Yang Maha Esa. Kekuasaan yang ada pada diri manusia merupakan titipan dan amanat Tuhan yang dititipkan kepada manusia yang oleh manusia hanya bisa diberikan pada pihak lain yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk mengemban dan memikulnya. Keahlian memegang amanat kekuasaan itu mensaratkan kemampuan menerapkan kejujuran, keadilan dan kejuangan yang senantiasa memihak kepada pemberi amanat.
  6. Dalam kaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kekuasaan yang bersifat demikian itu harus dapat dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama yang mampu menebarkan rahmat, kedamaian dan kemaslahatan bagi semesta. Manifestasi kekuasaan itu harus dipergunakan untuk memperjuangkan pemberdayaan rakyat agar mampu menyelesaikan persoalan hidupnya dengan lebih maslahat. Partai Kebangkitan Bangsa berketetapan bahwa kekuasaan yang hakekatnya adalah amanat itu haruslah dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan dan dapat dikontrol pengelolaannya oleh rakyat. Kontrol terhadap kekuasaan itu hanya mungkin dilakukan manakala kekuasaan tidak tak terbatas dan tidak memusat di satu tangan, serta berada pada mekanisme sistem yang institusionalistik, bukan bertumpu pada kekuasaan individualistik, harus selalu dibuka ruang untuk melakukan kompetisi kekuasaan dan perimbangan kekuasaan sebagai arena mengasah ide-ide perbaikan kualitas bangsa dalam arti yang sesungguhnya. Pemahaman atas hal ini tidak hanya berlaku saat memandang kekuasaan dalam tatanan kenegaraan, melainkan juga harus terefleksikan dalam tubuh internal partai.
  7. Partai Kebangkitan Bangsa menyadari bahwa sebagai suatu bangsa pluralistik yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras, tatanan kehidupan bangsa Indonesia harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penerapan nilai-nilai Pancasila tersebut haruslah dijiwai dengan sikap mengembangkan hubungan tali persaudaraan antar sesama yang terikat dengan ikatan keagamaan (ukhuwah diniyah), kebangsaan (ukhuwah wathoniyah), dan kemanusiaan (ukhwuah insaniyah), dengan selalu menjunjung tinggi semangat akomodatif, kooperatif dan integratif, tanpa harus saling dipertentangkan antara sesuatu dengan yang lainnya.
  8. Partai Kebangkitan Bangsa bercirikan humanisme religius (insaniyah diniyah), amat peduli dengan nilai-nilai kemanusiaan yang agamis, yang berwawasan kebangsaan. Menjaga dan melestarikan tradisi yang baik serta mengambil hal-hal yang baru yang lebih baik untuk ditradisikan menjadi corak perjuangan yang ditempuh dengan cara-cara yang santun dan akhlak karimah. Partai adalah ladang persemaian untuk mewujudkan masyarakat beradab yang dicitakan, serta menjadi sarana dan wahana sekaligus sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan bangsa. Partai dalam posisi ini berkehendak untuk  menyerap, menampung, merumuskan, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat guna menegakkan hak-hak rakyat dan menjamin pelaksanaan ketatanegaraan yang jujur, adil dan demokratis.
  9. Partai Kebangkitan Bangsa adalah partai terbuka dalam pengertian lintas agama, suku, ras, dan lintas golongan yang dimanestasikan dalam bentuk visi, misi, program perjuangan, keanggotaan dan kepemimpinan. Partai Kebangkitan Bangsa bersifat independen dalam pengertian menolak segala bentuk kekuasaan dari pihak manapun yang bertentangan dengan tujuan didirikannya partai.


Partai Kebangkitan Bangsa





Partai Kebangkitan Bangsa

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), adalah sebuah partai politik di Indonesia. Partai ini didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1998 (29 Rabi'ul Awal 1419 Hijriyah) yang dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama, seperti Munasir Ali, Ilyas Ruchiyat, Abdurrahman Wahid, A. Mustofa Bisri, dan A. Muhith Muzadi).
Kisah pendirian PKB dimulai pada 11 Mei 1998. Ketika para kyai sesepuh di Langitan mengadakan pertemuan. Mereka membicarakan situasi terakhir yang menuntut perlu diadakan perubahan untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran. Saat itu para kyai membuat surat resmi kepada Pak Harto yang isinya meminta agar beliau turun atau lengser dari jabatan presiden. Pertemuan itu mengutus Kyai Muchid Muzadi dari Jember dan Gus Yusuf Muhammad menghadap Pak Harto untuk menyampaikan surat itu. Mereka berangkat ke Jakarta, meminta waktu tetapi belum dapat jadwal. Sehingga sebelum surat itu diterima, Pak Harto sudah mengundurkan diri terlebih dahulu, tanggal 23 Mei 1998.
Setelah itu, pada tanggal 30 Mei 1998, diadakan istighosah akbar di Jawa Timur. Lalu semua kyai berkumpul di kantor PBNU Jatim. Para kyai itu mendesak KH Cholil Bisri supaya menggagas dan membidani pendirian partai bagi wadah aspirasi politik NU. “Tapi saya mengatakan, jangan saya,” kata KH Cholil Bisri. Sebab ia merasa sudah capek jadi orang politik. Ia merasa lebih baik di pesantren saja. Tetapi para kyai terus mendorongnya karena dinilai lebih berpengalaman dalam hal politik. Ketika itu Gus Dur belum ikut. Makanya ia terus dipaksa.
Kemudian, tanggal 6 Juni 1998, ia mengundang 20 kyai untuk membicarakan hal tersebut. Undangan hanya lewat telepon. Tetapi pada hari H-nya yang datang lebih 200 kyai. Sehingga rumahnya di Rembang sebagai tempat pertemuan penuh. Dalam pertemuan itu terbentuklah sebuah panitia yang disebut dengan Tim “Lajnah” yang terdiri dari 11 orang. Ia sendiri menjadi ketua. Sekretarisnya Gus Yus. Panitia ini bekerja secara maraton untuk menyusun platform dan komponen-komponen partai termasuk logo (yang sampai saat ini menjadi lambang resmi partai) yang pembuatannya diserahkan kepada KH.A. Mustofa Bisri. Selain itu terbentuk juga Tim Asistensi Lajnah terdiri dari 14 orang yang diketuai oleh Matori Abdul Djalil dan sekretarisnya Asnan Mulatif.
Pada tanggal 18 Juni 1998, panitia mengadakan pertemuan dengan PBNU. Dilanjutkan audiensi dengan tokoh-tokoh politik (NU) yang ada di Golkar, PDI dan PPP. Panitia menawarkan untuk bergabung, tanpa paksaan. PBNU sendiri menolak pendirian partai. Setelah itu, pada tanggal 4 Juli 1998, Tim ‘Lajnah’ beserta Tim dari NU mengadakan semacam konferensi besar di Bandung dengan mengundang seluruh PW NU se-Indonesia. 27 perwakilan datang semua.
Hari itu diputuskan nama partai. Usulan nama adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangitan Ummat dan Partai Nahdlatul Ummat. Akhirnya hasil musyawarah memilih nama PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Lalu ditentukan siapa-siapa yang menjadi deklarator partai. Disepakati 72 deklarator, sesuai dengan usia NU ketika itu. Jumlah itu terdiri dari Tim Lajenah (11), Tim Asistensi Lajenah (14), Tim NU (5), Tim Asistensi NU (7), Perwakilan Wilayah (27 x 2), Ketua–ketua Event Organisasi NU, tokoh-tokoh Pesantren dan tokoh-tokoh masyarakat. Semua deklarator membubuhkan tandatangan dilengkapi naskah deklarasi. Lalu diserahkan ke PBNU untuk mencari “kapten” partai ini.
Ketika masuk ke PBNU, dinyatakan bahwa yang menjadi deklaratornya 5 orang saja, bukan 72 orang. Kelima orang itu yakni Kyai Munasir Allahilham, Kyai Eliyas Ruhyat, Kyai Muchid Muzadi dan KH. A. Mustofa Bisri dan ditambah Abddurahman Wahid sebagai ketua PBNU. Nama 72 deklarator dari Tim Lajnah itu dicoreti semua oleh PBNU. “Ya terima saja. Sebab saya berpikir untuk dapat berjuang bukanlah harus ada di dalam struktur,” ujar KH Cholil Bisri, ketika Wartawan Tokoh Indonesia mengkonfirmasi hal ini dalam percakapan dengannya di ruang kerjanya di Gedung MPR-RI (22/10/02).
Dalam menyikapi usulan yang masuk dari masyarakat Nahdliyin, PBNU menanggapinya secara hati-hati. Hal ini didasarkan pada adanya kenyataan bahwa hasil Muktamar NU ke-27 di Situbondo yang menetapkan bahwa secara organisatoris NU tidak terkait dengan partai politik manapun dan tidak melakukan kegiatan politik praktis. Namun demikian, sikap yang ditunjukan PBNU belum memuaskan keinginan warga NU. Banyak pihak dan kalangan NU dengan tidak sabar bahkan langsung menyatakan berdirinya parpol untuk mewadahi aspirasi politik warga NU setempat. Diantara mereka bahkan ada yang sudah mendeklarasikan parpol yakni Partai Bintang Sembilan di Purwokerto dan Partai Kebangkitan Umat (Perkanu) di Cirebon.
Akhirnya, PBNU mengadakan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU tanggal 3 Juni 1998 yang menghasilkan keputusan untuk membentuk Tim Lima yang diberi tugas untuk memenuhi aspirasi warga NU. Tim Lima diketuai oleh KH Ma'ruf Amin (Rais Suriyah/Koordinator Harian PBNU), dengan anggota, KH M Dawam Anwar (Katib Aam PBNU), Dr KH Said Aqil Siradj, M.A. (Wakil Katib Aam PBNU), H M. Rozy Munir,S.E., M.Sc. (Ketua PBNU), dan Ahmad Bagdja (Sekretaris Jenderal PBNU). Untuk mengatasi hambatan organisatoris, Tim Lima itu dibekali Surat Keputusan PBNU. Tim lima ini adalah tim NU,
Selanjutnya, untuk memperkuat posisi dan kemampuan kerja Tim Lima seiring semakin derasnya usulan warga NU untuk menginginkan partai politik, maka pada Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU tanggal 20 Juni 1998 memberi Surat Tugas kepada Tim Lima, selain itu juga dibentuk Tim Asistensi NU yang diketuai oleh Arifin Djunaedi (Wakil Sekjen PBNU) dengan anggota H Muhyiddin Arubusman, H.M. Fachri Thaha Ma'ruf, Lc., Drs. H Abdul Aziz, M.A., Drs. H Andi Muarli Sunrawa, H.M. Nasihin Hasan, H Lukman Saifuddin, Drs. Amin Said Husni dan Muhaimin Iskandar. Tim Asistensi NU bertugas membantu Tim NU dalam mengiventarisasi dan merangkum usulan pembetukan parpol.
Pada tanggal 22 Juni 1998 Tim Lima dan Tim Asistensi mengadakan rapat untuk mendefinisikan dan mengelaborasikan tugas-tugasnya. Tanggal 26 - 28 Juni 1998 Tim Lima dan Tim Asistensi mengadakan konsinyering di Villa La Citra Cipanas untuk membahas usulan pendirian PKB dari para Kiai yang telah berkumpul di Rembang. Pertemuan ini menghasilkan lima rancangan:
Pokok-pokok Pikiran NU Mengenai Reformasi Politik, Mabda' Siyasiy, Hubungan Partai Politik dengan NU, ADART dan Naskah Deklarasi



Anggaran Dasar PKB





Anggaran Dasar PKB

MUKADDIMAH
Bahwa cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur, serta untuk mewujudkan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Bahwa wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat beradab dan sejahtera, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan garis/ ketentuan yang telah disepakati bersama.
Bahwa perwujudan dari cita-cita kemerdekaan tersebut menghendaki tegaknya demokrasi yang menjamin terciptanya tatanan kenegaraan yang adil serta pemerintahan yang bersih dan terpercaya, terjaminnya hak-hak asasi manusia, dan lestarinya lingkungan hidup bagi peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya wahana perjuangan yang kuat, mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi bangsa yang majemuk, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara dengan berakhlaqul karimah.
Maka dengan memohon rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah Allah Subhanahu wa Ta’ala, didirikanlah PARTAI KEBANGKITAN BANGSA yang bersifat kebangsaan, demokratis dan terbuka, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Partai ini bernama Partai Kebangkitan Bangsa, disingkat PKB;
Partai Kebangkitan Bangsa didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Rabi’ul Awal 1419 Hijriyah / 23 Juli 1998 Masehi untuk waktu yang tidak terbatas;
Pengurus Partai tingkat pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota yang pelaksanaannya tercermin sepenuhnya di dalam Muktamar.
BAB III
ASAS DAN PRINSIP PERJUANGAN
Pasal 3
Partai berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indondesia.Pasal 4
Prinsip perjuangan Partai adalah pengabdian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan kebersamaan sesuai dengan nilai-nilai Islam Ahlusunnah Waljama’ah.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Partai bersifat kebangsaan, demokratis dan terbuka.Pasal 6
Partai berfungsi:
(a) Sebagai wadah berhimpun bagi setiap warga negara Indonesia dengan tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi;
(b) Sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan pendidikan, hak sipil dan partisipasi politik;
(c) Sebagai saluran aspirasi politik rakyat bagi terwujudnya hak-hak sipil dan politik rakyat;
(d) Sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan-kepentingan rakyat di dalam lembaga-lembaga dan proses-proses politik.
(e) Sebagai sarana mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan pemimpin politik, bangsa dan negara.
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Partai bertujuan:
(a) Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dituangakn dalam Pembukaan Undang- undang Dasar 1945;
(b) Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara lahir dan batin, material dan spiritual;
(c) Mewujudkan tatanan politik nasional yang demokratis, terbuka, bersih dan berakhlakul karimah.Pasal 8
Untuk mencapai tujuannya, Partai melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
Bidang Agama: meningkatatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Bidang Politik: mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menegakkan kedaulatan rakyat; mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan terpercaya; melaksanakan pembangunan nasional untuk kemakmuran rakyat; melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta mengembangkan kerjasama luar negeri untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera;
Bidang Ekonomi: menegakkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi kerakyatan yang adil dan demokratis;
Bidang Hukum: berusaha menegakkan dan mengembangkan negara hukum yang beradab, mampu mengayomi seluruh rakyat, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan berkeadilan sosial;

Bidang Sosial Budaya: berusaha membangun budaya yang maju dan modern dengan tetap memelihara jatidiri bangsa yang baik demi meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
Bidang Pendidikan: berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, mandiri, terampil, profesional dan kritis terhadap lingkungan sosial di sekitarnya; mengusahakan terwujudnya sistem pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan, murah dan berkesinambungan;

Bidang Pertahanan: membangun kesadaran setiap warga negara terhadap kewajiban untuk turut serta dalam usaha pertahanan negara; mendorong terwujudnya swabela masyarakat terhadap perlakuan-perlakuan yang menimbulkan rasa tidak aman, baik yang datang dari pribadi-pribadi maupun institusi tertentu dalam masyarakat.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 9
Lambang Partai terdiri dari bola dunia yang dikelilingi sembilan bintang dengan tulisan nama partai pada bagian bawah, dengan bingkai dalam empat persegi bergaris ganda, dan tulisan PKB dibawahnya yang diberi bingkai luar dengan garis tunggal.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota Partai.Pasal 11
Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KELENGKAPAN SERTA PERANGKAT PARTAI
Pasal 12
(1) Struktur Organisasi Partai terdiri dari:
a. Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP;
b. Organisasi Daerah Propinsi, dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah, disingkat DPW;
c. Organisasi Daerah Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC;
d. Organisasi Tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang, disingkat DPAC;
e. Organisasi Tingkat Desa/ Kelurahan atau yang setingkat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting, disingkat DPRt;
f. Organisasi Tingkat Dusun/ Lingkungan/ Kawasan Pemukiman, dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Ranting, disingkat DPARt;
(2) Untuk Perwakilan Partai di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi Partai setingkat Dewan Pengurus Cabang, yaitu Dewan Pengurus Cabang Perwakilan, disingkat DPCP.Pasal 13
Kelengkapan Partai terdiri dari:
a. Kelengkapan Partai di tingkat Pusat disebut Departemen;
b. Kelengkapan Partai di Daerah Propinsi disebut Biro;
c. Kelengkapan Partai di Daerah Kabupaten/ Kota disebut Divisi;
d. Kelengkapan Partai di tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan disebut Seksi;Pasal 14
Perangkat Partai terdiri dari Lembaga, Badan Otonom dan Fraksi.
Pasal 15
Ketentuan mengenai Struktur Organisasi, Kelengkapan, dan Perangkat Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
SUSUNAN KEPENGURUSAN PARTAI
Pasal 16
Susunan Kepengurusan Partai pada masing-masing tingkatan organisasi Partai sebagaimana dimaksud pada pasal 12 Anggaran Dasar ini terdiri dari:
Dewan Syura;
Dewan Tanfidz.Pasal 17
(1) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pimpinan tertinggi Partai yang membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan utama Partai;
(2) Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) adalah pimpinan tertinggi Partai yang menjadi rujukan utama atas pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai pada tingkatannya;
(3) Dewan Tanfidz adalah pimpinan eksekutif Partai yang membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Partai.Pasal 18
Ketentuan mengenai kedudukan, tugas serta wewenang Dewan Syura dan Dewan Tanfidz diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
(1) Jenis-jenis permusyawaratan Partai meliputi:
a. Muktamar
b. Muktamar Luar Biasa
c. Musyawarah Kerja Nasional
d. Musyawarah Pimpinan Nasional
e. Musyawarah Wilayah
f. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
g. Musyawarah Kerja Wilayah
h. Musyawarah Pimpinan Wilayah
i. Musyawarah Cabang
j. Musyawarah Cabang Luar Biasa
k. Musyawarah Kerja Cabang
l. Musyawarah Pimpinan Cabang
m. Musyawarah Anak Cabang
n. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
o. Musyawarah Kerja Anak Cabang
p. Musyawarah Ranting
q. Musyawarah Ranting Luar Biasa
r. Musyawarah Kerja Ranting
s. Musyawarah Anak Ranting
t. Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa
u. Musyawarah Kerja Anak Ranting
(2) Ketentuan mengenai masing-masing jenis permusyawaratan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PENGAMBILAN PUTUSAN
Pasal 20
(1) Pengambilan putusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI
Pasal 21
Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Partai;
c. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
d. Peralihan hak untuk dan atas nama Partai.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 22
(1) Partai hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(2) Muktamar tersebut dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah dan dua pertiga dari jumlah Dewan Pengurus Cabang dan keputusan yang dihasilkan itu dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir dalam Muktamar.
(3) Apabila terjadi pembubaran Partai, maka segala hak milik Partai diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan yang sehaluan dan ditetapkan oleh Muktamar.
BAB XIV
HIERARKHI TATA URUTAN ATURAN PARTAI
Pasal 23
Tata Urutan Aturan Partai terdiri dari :
a. Mabda’ Siyasi.
b. Anggaran Dasar.
c. Anggaran Rumah Tangga
d. Peraturan Partai
e. Keputusan Partai
BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Untuk pertama kalinya, Dewan Pengurus Pusat dibentuk oleh Deklarator, Dewan Pengurus Wilayah dibentuk oleh TIm Wilayah, Dewan Pengurus Cabang dibentuk oleh Tim Cabang, Dewan Pengurus Anak Cabang dibentuk oleh Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting dibentuk oleh Pengurus Anak Cabang .
Pasal 25
Agar terbentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif, Dewan Pengurus Pusat harus mengadakan Muktamar dalam tempo satu tahun sejak dideklarasikannya Partai, demikian pula Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Anak Cabang dan Dewan Pengurus Ranting berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.Pasal 26
Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar Partai mulai berlaku sejak tanggal dideklarasikannya Partai.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
(1) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(2) Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Muktamar;
(3) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 18 April 2005
MUKTAMAR II
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA KE III
dr. H. Sugiat Ahmad Sumadi SKM
Ketua
Hj. Zunatul Mafruchah
Sekretaris


Fraksi Kebangkitan Bangsa





NoNomor AnggotaNamaDaerah PemilihanPartai / Mewakili Provinsi
1.A-147Ir. H. M. LUKMAN EDY , M.Si.RIAU-IIPKB
2.A-148CHUSNUNIALAMPUNG-IIPKB
3.A-149Drs. H. OTONG ABDURRAHMANJABAR-IIIPKB
4.A-150H. DEDI WAHIDI , S.Pd.JABAR-VIIIPKB
5.A-152H. ALAMUDDIN DIMYATI ROISJATENG-IPKB
6.A-153MARWAN JA'FAR , SH., SE.JATENG-IIIPKB
7.A-154Drs. MOHAMMAD TOHA , S.Sos, M.Si.JATENG-VPKB
8.A-155H. ABDUL KADIR KARDING , S.Pi., M.Si.JATENG-VIPKB
9.A-156H. BACHRUDDIN NASORI , S.Si, MMJATENG-IXPKB
10.A-157MUH. HANIF DHAKIRIJATENG-XPKB
11.A-158H. AGUS SULISTIYONO , SE.D.I. YOGYAKARTAPKB
12.A-160Hj. LILI CHADIDJAH WAHIDJATIM-IIPKB
13.A-161ABDUL MALIK HARAMAIN , M.Si.JATIM-IIPKB
14.A-162Drs. ABDUL HAMID WAHID , M.Ag.JATIM-IIIPKB
15.A-163Hj. MASITAH , S.Ag., M.Pd.IJATIM-IVPKB
16.A-164Ir. NUR YASIN , MBA.JATIM-IVPKB
17.A-165DR. Drs. H. ALI MASCHAN MOESA , M.Si.JATIM-VPKB
18.A-166L.H. ACH. FADIL MUZAKKI SYAHJATIM-VIPKB
19.A-167Drs. H. IBNU MULTAZAMJATIM-VIIPKB
20.A-168Dra. Hj. IDA FAUZIYAHJATIM-VIIIPKB
21.A-169Hj. ANNA MU'AWANAH , SE., MH.JATIM-IXPKB
22.A-170DR. H. A. EFFENDY CHOIRIE , M. Ag, MH.*5JATIM-XPKB
23.A-171KH. MUH. UNAIS ALI HISYAMJATIM-XIPKB
24.A-172Drs. H. BAMBANG HERY PURNAMA , ST.,MHKALSEL-IPKB
25.A-173MIRATI DEWANINGSIH , ST.MALUKUPKB
26.A-174PEGGI PATRISIA PATTIPIPAPUAPKB
27.AA-151Hj. GITALIS DWI NATARINAJABAR-XIPKB
28.AA-159H. IMAM NAHRAWI , S. AgJATIM-IPKB